visi misi Desa Tampungrejo : " Tercapainya Masyarakat Desa Tampungrejo Yang maju, Mandiri, Aman, Sehat, Sejahtera, Semangat Gotomg Royong Dan Berakhlakul Karimah" .

Artikel

Penyaluran BLT Desa Tampungrejo Tahun 2023

15 Maret 2023 17:36:22

Administrator

59 Kali dibaca

Pada Senin 6 Maret 2023 bertempat di Pendopo Balai Desa  Desa Tampungrejo, Pemerintah Desa Tampungrejo menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)  Desa Untuk Bulan Januari, Pebruari dan Maret Tahun 2023 kepada 35 KPM yang berada di Wilayah Desa Tampungrejo. Adapun  besaran yang terima yaitu Rp.300.000,- per KPM setiap bulan selama 12 bulan selama Tahun 2023, 

BLT Desa diserahkan langsung oleh Kepala Desa Tampungrejo Ibu Nur Hayati didampingi oleh Babinsa,dan Bhabinkamtibmas desa tampungrejo.

PadaTahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. 

Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.

Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:

1. Kehilangan mata pencaharian.

2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau       difabel.

3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.

4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

 

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Pemerintah Desa

Statistik

Sinergi Program

Kim Layang Kumitir

Galeri

Media Sosial

Peta Lokasi Kantor

Kantor Desa
Alamat:Jl. Raya Syayid Mahmud No. 04
Desa : Tampungrejo
Kecamatan : Puri
Kabupaten : Mojokerto
Kodepos : 61363

Statistik Pengunjung

Hari ini:77
Kemarin:76
Total Pengunjung:36.659
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.225.57.164
Browser:Mozilla 5.0