Sebanyak 8 Orang Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) kemarin dilantik oleh Ketua PPS Desa Tampungrejo, mereka akan bertugas memutakhirkan Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Mojokerto Tahun 2024, yang tersebar di 4 TPS dan 5 Dusun berbeda. data mereka akan dimutakhirkan oleh PPDP mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 25 Juli 2024, sesuai dengan Regulasi KPU yang dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, bila mana dalam 1 TPS terdapat pemilih yang melebihi 400 Pemilih maka bisa diisi oleh 2 Orang petugas PPDP, untuk itulah kenapa di Desa Tampungrejo TPSnya ada 4 tapi PPDP-nya sejumlah 8 Orang. Hal ini tidak lain adalaah untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan kinerja mereka.
Kegiatan Pelantikan ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Tampungrejo, Nur Hayati, dan juga Babinsa Desa Tampungrejo, PPS dan Skretariat Desa Tampungrejo serta Perangkat Desa Tampungrejo