Di dalam Islam, pernikahan itu bukan hanya berbicara tentang hubungan pria dan wanita yang diakui secara sah secara agama dan hukum negara, dan bukan hanya berbicara kebutuhan biologis laki-laki dan perempuan saja, tetapi pernikahan dalam Islam sangat erat kaitannya dengan kondisi jiwa manusia, kerohanian (lahir dan batin), nilai-nilai kemanusian, dan adanya suatu kebenaran.
oleh sebab itu, pemerintah desa tampungrejo mengadakan penyuluhan pra nikah bagi remaja dan orang tua untuk menangulangi pernikahan di bawah usia yang telah di tentukan oleh undang undang,
dalam acara tersebut pemerintah desa berkerja sama dengan puskesmas puri dan KUA kecamatan puri untuk memberikan pemahaman kepada anak anak remaja tentang usia pernikahan ideal.
dalam acara tersebut juga dihadiri oleh kepala desa Tampungrejo, Perangkat Desa dan lembaga desa yang ada di desa Tampungrejo.